DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025 Bahas Perubahan Nomenklatur dan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025  Bahas Perubahan Nomenklatur dan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi

Palabuhanratu, 10 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., serta didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

Dalam rapat ini, setiap fraksi menyampaikan pandangan umum, saran, serta catatan penting terkait Raperda yang diajukan oleh Bupati Sukabumi. Berikut beberapa poin utama dari masing-masing fraksi:

Fraksi Golkar dan PAN menekankan pentingnya objektivitas dalam pembahasan Raperda serta memastikan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama. Mereka juga menyoroti perlunya percepatan pembahasan agar sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Fraksi Gerindra mengusulkan agar BPR Sukabumi bertransformasi menjadi BPR Syariah, selaras dengan visi-misi Kabupaten Sukabumi yang religius. Mereka juga menekankan profesionalisme dan peningkatan layanan agar BPR mampu bersaing secara kompetitif.

Fraksi PKB memberikan empat catatan utama, yakni peningkatan tata kelola perusahaan, perlindungan akses layanan keuangan bagi UMKM, kajian mendalam terhadap dampak perubahan, serta strategi penguatan modal agar bank ini mampu bersaing di industri perbankan.

Fraksi PKS mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Perumda BPR Sukabumi sebelum perubahan dilakukan. Mereka juga menekankan pentingnya profesionalisme manajemen, peningkatan penerimaan daerah, serta transformasi ke BPR Syariah.

Fraksi PDI-P berharap perubahan ini dapat meningkatkan kinerja BPR Sukabumi, khususnya dalam mengatasi kredit macet serta memberikan dukungan nyata bagi UMKM melalui persyaratan pinjaman yang lebih fleksibel.

Fraksi Demokrat menyoroti pentingnya sosialisasi aturan baru kepada masyarakat serta memastikan BPR tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Mereka juga berharap BPR dapat menawarkan pinjaman yang kompetitif agar dapat bersaing dengan sistem pinjaman informal seperti "Bang Emok."

Fraksi PPP menegaskan bahwa perubahan ini harus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mempermudah akses permodalan bagi pelaku UMKM. Mereka juga menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang sehat, profesional, dan transparan.

Tindak Lanjut Rapat Paripurna

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyimpulkan bahwa secara umum fraksi-fraksi DPRD mendukung pembahasan lebih lanjut Raperda ini, namun dengan sejumlah catatan dan masukan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Sukabumi dijadwalkan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna berikutnya yang akan digelar pada Rabu, 12 Maret 2025. Jawaban tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan serta menyempurnakan Raperda sebelum ditetapkan.

Dengan adanya perubahan nomenklatur dan badan hukum ini, diharapkan PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) dapat menjadi pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

(Khoerudin)