Diduga Dikerjakan Tak Sesuai RAB, Proyek Talud Tidak Ada Papan Proyek Dan Abaikan K3

rilisberita.com-Pesawaran - Proyek talud yg ada di Desa Waylayap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran terkesan amburadul alias siluman, proyek tersebut berada di Desa Waylayap menjadi sorotan ketua LSM Garuda Indonesia Perkasa dan awak media. (Senin, 23/9/2024)
Proyek talud tersebut tidak adanya papan proyek dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), berati proyek talud tersebut menunjukan tidak transparan pihak kontraktor kepada publik, karena papan proyek tersebut adalah tranparansi informasi publik yang berlaku pada umum agar tidak muncul kecurigaan bagi pihak lain. Ketua LSM Garuda Indonesia Perkasa meminta "pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3 seperti proyek talud yang ada di desa Waylayap agar sanksi tersebut bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang abaikan soal K3" pintanya.
Ketua LSM Garuda Indonesia Perkasa (Yuliansyah) menegaskan bahwa K3 telah diatur didalam Undang-Undang. Kalau ada perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus diberikan hukuman.
“Sepengetahuan saya dalam penggunaan APD K3 itu sudah diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3,” urainya.
“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku,” imbuh ketua LSM Garuda Indonesia Perkasa.Dinas terkait selaku pihak penyedia proyek sekaligus pengawas terkesan tutup mata. Karena seharusnya dinas tersebut dapat memberikan teguran keras kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tanpa memasang papan nama bukan malah membiarkannya begitu saja.
(Tim)