Debt Collector di Cengkareng Meresahkan, Wartawan DPP FWJI Jadi Korban

Debt Collector di Cengkareng Meresahkan, Wartawan DPP FWJI Jadi Korban

Jakarta Barat - Debt collector atau yang lebih dikenal dengan sebutan "mata elang" kembali menjadi sorotan setelah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Kali ini, seorang wartawan dari DPP Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) menjadi korban tindakan debt collector yang tidak profesional.

Kejadian ini terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, pukul 13.54 WIB di salah satu SPBU di daerah Daan Mogot, Cengkareng. Dua wartawan yang hendak istirahat tiba-tiba didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector. Menurut keterangan, ada sedikit ketegangan antara kedua belah pihak karena debt collector tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas dan legalitas yang jelas.

Debt collector yang berjumlah lebih dari 10 orang ini diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka tidak menunjukkan ID surat tugas dan surat penyitaan dari pihak pengadilan, serta tidak menunjukkan surat peringatan ke-1, 2, dan 3 kepada pemilik kendaraan. Tindakan ini sangat disayangkan karena dapat meresahkan masyarakat dan menimbulkan konflik.

Wartawan yang menjadi korban berharap agar aparat kepolisian dapat menindak tegas para debt collector yang bekerja tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Saya berharap kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas terhadap para debt collector/mata elang yang bekerja atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Menurut AKP Dimitri Mahendra, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, pihaknya merespon cepat aksi premanisme yang terjadi di wilayah hukumnya dengan mendatangi lokasi kejadian. "Hari ini kami lakukan olah TKP dan saksi untuk mendapatkan petunjuk demi menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat," tegasnya.

Tindakan debt collector yang tidak profesional ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, debt collector juga harus tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Perasuransian.

Polsek Cengkareng telah menunjukkan komitmennya dalam menangani masalah debt collector yang meresahkan masyarakat. Mereka telah melakukan operasi untuk menindak debt collector yang tidak profesional dan akan terus melakukan tindakan tegas untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan adanya kejadian ini, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan tidak ragu untuk melaporkan tindakan debt collector yang tidak profesional kepada aparat kepolisian. Atas nama DPP Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polsek Cengkareng yang telah sigap dan profesional dalam menangani kasus tindakan debt collector yang meresahkan masyarakat.

"Kami sangat menghargai kesigapan dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh Polsek Cengkareng dalam melerai dan menangani situasi yang berpotensi memanas. Tindakan yang diambil oleh Polsek Cengkareng telah membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga yang menjadi korban tindakan debt collector," kata perwakilan FWJI.

(F sambo)