BPOM Turun Tangan Terkait Kasus Ayam Goreng Widuran yang Diduga Gunakan Minyak Nonhalal

BPOM Turun Tangan Terkait Kasus Ayam Goreng Widuran yang Diduga Gunakan Minyak Nonhalal

Surakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan turun tangan menyelidiki dugaan penggunaan minyak nonhalal oleh Restoran Ayam Goreng Widuran di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Langkah ini diambil menyusul viralnya pemberitaan terkait kandungan nonhalal dalam produk yang disajikan oleh restoran legendaris tersebut.

BPOM dan BPJPH akan Lakukan Pemeriksaan Mendalam

BPOM menyatakan akan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan kandungan bahan dalam produk makanan yang dijual restoran tersebut. Pemeriksaan akan mencakup identifikasi bahan-bahan seperti minyak babi, gelatin, atau zat-zat lain yang tidak sesuai dengan ketentuan kehalalan.

“Domain kami akan membantu BPJPH untuk memastikan kandungan-kandungan dalam produk, apakah mengandung pork, gelatin, atau zat-zat yang tidak halal,” kata perwakilan BPOM.

BPOM dan BPJPH juga telah memiliki kerja sama dalam bentuk pengujian kualitas produk serta pertukaran data. Lama pengujian sendiri akan bergantung pada kompleksitas kandungan yang ditemukan dalam produk.

BPJPH Buka Peluang Gugatan Class Action

Dalam konferensi pers, BPJPH menyebut masyarakat berhak mengajukan gugatan class action terhadap Restoran Ayam Goreng Widuran. Hal ini menyusul pengakuan pemilik restoran yang menyatakan telah menggunakan minyak yang tidak halal selama ini, tanpa memberikan keterangan terbuka kepada konsumen.

“Restoran Ayam Goreng Widuran tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia. Silakan masyarakat mengajukan class action,” ujar pihak BPJPH.

Berpotensi Dikenai Sanksi Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang memproduksi makanan dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan label “tidak halal” pada produknya. Jika tidak dilakukan, sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga sanksi lainnya dapat dikenakan.

Pihak BPJPH menyatakan bahwa pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran bisa dikenai sanksi karena tidak bersikap transparan terhadap konsumennya selama bertahun-tahun.

Donie