Jakarta,- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (21/04/2026). Pengesahan ini disambut tepuk tangan serta sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang juga hadir dalam rapat tersebut.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, saat mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU PPRT, menekankan bahwa pembentukan RUU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja serta mencegah bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan membuka terhadap segala pembantu rumah tangga.
Selain itu juga untuk mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
Supratman menambahkan, perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT ini merupakan kewajiban pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang dimandatkan konstitusi.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto turut hadir mewakili pemerintah pada rapat tersebut.
(Wn/Sumber: Humas Kemensetneg)