Sukabumi_Rilisberita.com 23 Juni 2026 - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (23/6/2026) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna kali ini membahas empat agenda utama, yaitu penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pengumuman dan penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


Pada agenda pertama, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Penyampaian jawaban fraksi dilakukan secara bergantian oleh masing-masing juru bicara fraksi, yaitu:

Fraksi Partai Golkar dan PAN oleh Rika Yulistina;

Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat;

Fraksi PKB oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H.;

Fraksi PKS oleh Erpa Aris Purnama, S.Si.;

Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana;