Palabuhanratu_Rilisberita.com 22 Juni 2026 - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Tahun Sidang 2026 pada Senin (22/6/2026) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. 

Agenda rapat meliputi dua pembahasan utama, yaitu penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pendapat Bupati terhadap nota penjelasan DPRD atas tiga Raperda inisiatif DPRD.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, BBA., S.H., dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Pada agenda pertama, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian pandangan umum dilakukan oleh:

Fraksi Partai Golkar dan PAN disampaikan oleh H. Loka Tresnajaya, S.E.

Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Syarif Hidayat

Fraksi PKB disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya

Fraksi PKS disampaikan oleh Hendra Purnama, S.Si.

Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Sendi A. Maulana