SERANG — Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, menilai status kepemilikan Pulau Umang yang berada di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Dimyati mengaku heran sebuah pulau dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), terlebih hingga ditawarkan ke publik dengan harga fantastis mencapai Rp65 miliar.

Isu ini mencuat setelah Pulau Umang seluas sekitar lima hektar ramai diperbincangkan di media sosial, usai muncul dalam iklan penjualan pada 14 April 2026.

“Saya juga bingung, kok ada pulau bisa terbit sertifikat hak miliknya. Ini akan kami tanyakan ke BPN,” tegas Dimyati usai menghadiri acara halal bihalal PSI Banten di Serang, Minggu (19/4/2026).

Ia menegaskan, status hak milik atas suatu pulau bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga menyangkut kepentingan publik dan kedaulatan wilayah.

Menurutnya, perlunya kejelasan dasar hukum apabila kepemilikan tersebut dicatat atas nama perusahaan maupun perorangan. Ia juga menyoroti potensi praktik spekulasi apabila aset tersebut diperjualbelikan kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi.

“Kalau prosedurnya benar tidak masalah. Tapi kalau dijual lagi dengan harga terkandung, ini yang jadi persoalan,” ujarnya.

Dimyati bersama istrinya, Irna Narulita, mengaku belum mengetahui secara rinci sejarah mempertahankan kepemilikan pulau tersebut. Namun, ia memastikan pemerintah akan menyelidiki lebih lanjut jika ditemukan kejanggalan.

Selain itu, Dimyati menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah melakukan persetujuan dan izin aktivitas di Pulau Umang.