Sukabumi_Rilisberita.com 09 Juli 2026 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026 pada Kamis (9/7/2026) bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna kali ini mengangkat tiga agenda utama, yaitu penyampaian laporan reses kedua tahun 2026 oleh anggota DPRD, penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Laporan Reses Kedua 2026
Ketua DPRD menyampaikan bahwa kegiatan reses kedua tahun 2026 telah dilaksanakan pada 3–5 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan. Reses merupakan pelaksanaan fungsi representasi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat, menjaring kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus memperoleh masukan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Laporan hasil reses disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi, yaitu:
Fraksi Partai Golkar dan PAN — disampaikan oleh Rika Yulistina
Fraksi Partai Gerindra — disampaikan oleh Syarif Hidayat
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa — disampaikan oleh Saepul Rahman, S.Sy., MH
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera — disampaikan oleh Uden Abdunnatsir