BOGOR - Pada acara pengumuman kelulusan sekolah SMAN 1 Megamendung, pentingnya pembekalan wawasan serta nasehat - nasehat untuk masa depan tercapainya cita cita demi kesuksesan, yang langsung disampaikan Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana,S.H.,M.H. (Senin,11/5/2026) Pengumuman Kelulusan siswa siswi SMAN 1 Megamendung sebanyak 400 siswa,

kali ini ada yang berbeda di mana Pihak Kepala Sekolah dan Para Guru - guru memanggil orangtua wali murid untuk hadir menyaksikan pengumuman kelulusan tersebut mendampingi putra putrinya, serangkaian acara pun terselenggara dari mulai pengumuman kelululusan, prestasi siswa siswi yg juara kelas dengan capaian nilai yg bagus Dan juga pembekalan dari Komite Sekolah, Kepala sekolah, Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana,S.H.,M.H dan Guru guru pembimbing lainnya. Disela sela acara adanya Pembekalan yang disampaikan Kapolsek Megamendung AKP Desi, di mana disampaikan pemahaman wawasan kebangsaan sebagai warga negara yang baik serta penerus anak bangsa kedepannya dalam mengapai masa depan cita cita mulia membanggakan diri sendiri serta kedua orgtua, guru guru bangsa dan negara dan tidak lupa selalu beribadah kepada sang pencipta dalam mencapai rahmat serta ridhonya, Ujar Kapolsek AKP Desi.

Disamping itu juga Desi menyampaikan bahwa setelah pengumuman kelulusan hari ini bukan sudah selesai dengan begitu saja tapi masih perlu dipikirkan akan kemana setelah ini kejenjang kuliah atau bekerja dan terutama setelah acara selesai berlangsung tidak ada yang boleh melakukan hal hal gangguan kamtibmas seperti Konvoi menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dan coret coret baju seragam sekolah, nongkrong nongkrong apalagi melakukan tindakan kriminalitas dengan aksi tawuran, minum minuman keras, narkoba dan jg obat atau tindakan kriminalitas lainnya mencuri dsbnya, namun wajib bersyukur kepada sang maha kuasa Dan memohon untuk kebaikan kedepannya, Tegas AKP Desi Kapolsek Megamendung Disisipkan pesan nasehat pula kepada para wali murid orangtua murid untuk terus mengawasai putra putrinya untuk batasan keluar malam di pukul 21.00 wib apabila masih berada di luar rumah agar segara dipanggil untuk pulang kerumah sebagai batasan menghindari adanya kejahatan jalanan dimalam hari yang tidak tentu dengan begitu menghindari adanya tindakan kriminalitas yang akan merugikan diri sendiri serta keluarga, pungkas Desi. Kapolsek Megamendung AKP Desi juga menegaskan kepada warga Masyarakat untuk terus bisa bersinergi bersama - sama mencegah adanya gangguan ketertiban maupun adanya tindakan kriminalitas untuk bisa segera membantu Kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan hal hal yang memang mencurigakan segera lapor pintu Polsek Megamendung selalu terbuka dan siap membantu dan menindak secara tegas apabila terbukti menyalahi aturan hukum akan kami tindak tegas, Tegas Desi.


Dipastikan bahwa selama beliau menjabat akan terus melakukan penertiban terkait adanya gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Megamendung kabupaten Bogor demi ketertiban keamanan serta Kondusifitas bagi wilayah dan warga masyarakat. “Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres AKBP Wikha Ardilestanto, SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana,S.H.,M.H, dimana langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat” ucapnya “sehingga warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga Kamtibmas di lingkungan serta akan mudah mendapatkan informasi guna untuk ditindak lanjuti” terangnya Kegiatan yg di laksanakan mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan *Kehadiran POLRI yang mana Polri Untuk Masyarakat* dalam rangka memberi rasa aman kepada warga. Diharapkan juga dengan koordinasi yang baik, ketertiban dan keamanan masyakarat dapat terus dijaga dan setiap potensi kriminalitas dapat dicegah.

Sehingga segala pengaduan ketertiban lingkungan bisa diadukan melalui Desa, Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Hal ini dilakukan untuk menjaga kekompakan bersama dalam keamanan dan kondisivitas di desa, tutupnya. Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah, menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.

Jurnalis kang ibing