Wanita Muda Sering Diajak VCS, Eh Malah Diperas Hingga Puluhan Juta, Pelaku Diketahui Sebagai Kaka Tiri Korban, Saat Ini Telah Diamankan di Mapolres Batang

BATANG, RILISBERITA.COM | Seorang Pria inisial RA (34) asal Batang, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Batang di wilayah Kadilangu Batang, pada hari Minggu (30/4/2023) kemarin.
RA ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan yang merupakan adik tirinya sendiri. Hal tersebut diungkapkan AKBP Saufi Salamun melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Fajar, saat dihubungi, Senin (01/5/2023).
"Minggu kemarin kita amankan saudara RA, warga Kecamatan Batang yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan," ujarnya.
Sebelum melakukan penangkapan kata AKP Andi Fajar, pihaknya telah menerima laporan dari seorang wanita berinisial ZA, (24) yang merupakan warga Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang. "Jadi korban melapor kalau dirinya itu dimintai sejumlah uang, dengan disertai ancaman," tukasnya.
Menurutnya, antara pelaku dan korban sudah menjalin hubungan terlarang sejak delapan tahun. Dimana saat itu, ZA masih berusia belasan tahun. "Jadi ini pelaku adalah kakak tiri korban, mereka ini katakanlah pacaran begitu. Namun keduanya ini tidak tinggal satu rumah, alhasil mereka sering melakukan adegan mesra lewat ponsel alias VCS," ujarnya.
Dari seringnya melakukan Video Call Sex atau VCS itu kata Andi Fajar, tersangka akhirnya memiliki niat jahat dengan diam-diam merekam saat mereka bermesraan.
"Jadi rekaman adegan mesum dengan adik tirinya itulah yang digunakan untuk memeras korban. Selama bertahun-tahun, korban sudah mengeluarkan uang sejumlah 30 jutaan atas permintaan tersangka," jelasnya.
Sebelum ditangkap, bahkan pelaku sempat memeras korban dengan meminta uang sebanyak Rp2 Juta. "Jadi pemerasan terakhir sekitar Rp2 Juta," pungkasnya.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, kini tersangka sudah diamankan dan meringkuk di Mapolres Batang.***