Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Minyak Goreng
Rilisberita.com -Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada tiga terdakwa, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya dinyatakan terbukti menerima suap terkait perkara korporasi minyak goreng yang melibatkan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Putusan dibacakan pada Rabu, 3 Desember 2025, mulai pukul 16.30 hingga 23.00 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Efendi, S.H., dengan anggota Adek Nurhadi, S.H., dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra, S.H., M.H. Majelis menilai perkara tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan besar terhadap sumpah jabatan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Modus Terstruktur dan Sistematis
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti menerima suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair. Dalam putusannya, majelis menegaskan bahwa praktik suap dilakukan dengan pola kerja terorganisasi.
“Kejahatan yang dilakukan terdakwa Djuaymto dkk dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan sistem sel putus… apabila perbuatan itu terungkap maka antar sel menjadi terputus,” ujar majelis dalam pertimbangannya.
Pidana Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
Setiap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Mereka juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti dengan rincian:
Djuaymto: Rp9,21 miliar
Agam Syarief Baharudin: Rp6,40 miliar
Ali Muhtarom: Rp6,40 miliar
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa harus menjalani pidana tambahan selama empat tahun penjara. Masa tahanan yang telah mereka jalani akan dikurangkan dari total hukuman.
Pengkhianatan terhadap Sumpah Jabatan
Majelis hakim menyoroti bahwa ketiga terdakwa yang merupakan hakim justru mengkhianati integritas profesinya.
“Para terdakwa adalah seorang hakim sehingga perbuatannya adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan… justru melanggar hukum dengan menerima suap untuk mempengaruhi putusan.”
Terhadap terdakwa Djuaymto, majelis menilai dampak moral perbuatannya lebih berat karena bertentangan dengan nilai-nilai integritas yang selama ini ia gaungkan.
“Jika yang memperjuangkan independensi saja menerima suap, kepada siapa lagi kita bisa percaya?”
Noblesse Oblige dan Semangat Reformasi
Majelis juga menegaskan bahwa semakin tinggi posisi seseorang di lembaga peradilan, semakin besar tanggung jawab etik yang melekat.
“Dalam bahasa Latin corruptio optimi pessima—kerusakan dari yang terbaik adalah yang terburuk.”
Sementara terhadap Ali Muhtarom, hakim ad hoc Tipikor, majelis menilai ia mengkhianati semangat pembentukan hakim ad hoc yang lahir dari gerakan Reformasi 1998.
“Hakim ad hoc Tipikor lahir dari semangat Reformasi 1998… namun terdakwa malah mengkhianati tujuan tersebut.”
Majelis menyimpulkan bahwa perbuatan ketiganya dilakukan bukan karena kebutuhan, tetapi murni karena keserakahan (corruption by greed).
Pesan Penting bagi Lembaga Peradilan
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam memperkuat integritas dan memberantas praktik suap di lingkungan peradilan.
Putusan tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bahwa penyimpangan etik oleh aparatur peradilan akan berdampak langsung terhadap kepercayaan publik dan wibawa lembaga hukum di Indonesia.
(Sekar mayang)

