Security Di galian C ILegal Arogan Hina Wartawan Dan Provokasi Warga
Rilisberita.com - Bogor, – Sungguh ironis dan memprihatinkan, insiden pelecehan terhadap wartawan kembali terjadi di Indonesia. Wartawati berinisial SS, yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi Galian C ilegal di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, mendapat hinaan serta ancaman, dan perlakuan yang tidak menyenangkan dari seorang security saat di lokasi. Rabu (2/10/2024)
Kejadian ini bermula ketika SS bersama timnya meliput kegiatan di kawasan tersebut. Ketika wartawati SS menanyakan identitas salah satu security bernama Cece, sang security enggan memberikan informasi dan malah merespons dengan meminta KTP dan memotret para wartawan, yang kemudian ditolak oleh SS. Akibat penolakan tersebut, security tersebut menghubungi warga sekitar untuk mengepung lokasi dan mencegah tim wartawan keluar dari area galian.
Beberapa saat kemudian, puluhan warga datang dengan teriakan provokatif, menyerukan agar wartawan dan mobilnya dibakar. SS bahkan mendapatkan perlakuan kasar, di mana security tersebut meludahi dirinya dan mengancam bahwa hal tersebut akan menjadi contoh bagi wartawan lain yang berani datang ke lokasi, terangnya.
SS menuturkan, “Pada hari Rabu (2/10), kami sedang bertugas di lokasi galian C ilegal tersebut. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik, namun mendapatkan perlakuan yang sangat tidak pantas, termasuk hinaan bahwa menurutnya bahwa wartawan adalah pengemis,” menurut Cece selaku security.
Harapan Penindakan Tegas dari Aparat
Insiden ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan dinas terkait. Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers adalah pelanggaran serius, dan pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian ini harus dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin, termasuk Galian C ilegal, dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Selain itu, kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pelanggaran terhadap kebebasan pers, seperti ancaman dan kekerasan, merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Dengan adanya peristiwa ini, diharapkan seluruh pihak yang berwenang, termasuk kepolisian, segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keamanan dan kebebasan wartawan dalam melaksanakan tugas mereka, serta menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya Galian C tanpa izin yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
(Team)