LEBAK — Video dugaan penistaan ​​agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, mendadak viral dan memicu kegaduhan masyarakat. Peristiwa tersebut menuai perhatian luas, termasuk dari kalangan tokoh agama yang menilai tindakan dalam video tersebut telah melecehkan kesucian Al-Qur'an.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak, KH Odong Hudori, menyampaikan secara mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Lebak, tetapi juga menjadi perhatian hingga tingkat nasional.

"Kami dari unsur ulama sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Dugaan penistaan ​​agama seperti ini baru pertama kali terjadi di Lebak. Kami meminta agar permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak," tegas KH Odong saat ditemui, Sabtu (11/4/2026).

Menurutnya, praktik sumpah menggunakan Al-Qur'an yang tampak dalam video tersebut telah disalahgunakan. Ia berpendapat bahwa dalam ajaran Islam, Al-Qur'an harus dijunjung tinggi dan diperlakukan dengan penuh hormat. 

“Kalau bersumpah dengan Al-Qur'an, seharusnya diletakkan di atas kepala, bukan diinjak. Itu jelas tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan dalam video tersebut tidak hanya keliru secara etika, tetapi juga haram dalam pandangan hukum Islam. Oleh karena itu, ia meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga perdamaian dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Para tokoh agama pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat yang berwenang.

(Yadi)