Sukabumi_Rilisberita.Com
Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mengadakan rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi Surat Edaran Bupati Sukabumi terkait penataan parkir di kawasan wisata. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (30/04/2026).
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 tentang kewajiban perizinan bagi seluruh pengelola fasilitas parkir di kawasan wisata.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa seluruh penyelenggara parkir di luar badan jalan, baik yang dikelola perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), diwajibkan memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pengurusan izin dilakukan secara digital melalui sistem online dan diberikan jangka waktu hingga 30 Juni 2026 untuk penyelesaiannya.
Selain itu, para pengelola parkir juga mewajibkan sejumlah persyaratan, di antaranya menyediakan fasilitas yang layak seperti marka jalan, memenuhi memenuhi rambu parkir, lampu penerangan, serta petugas parkir yang kompeten. Pengelola juga wajib menggunakan karcis resmi yang diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan pula bahwa tarif parkir harus mengikuti standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah atau berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan, sehingga tidak diperbolehkan menetapkan tarif secara sepihak maupun berlebihan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menegaskan sanksi bagi pengelola parkir yang tidak memiliki izin. Selain dilarang melakukan pungutan biaya parkir, pelanggaran juga dapat dikenakan tindakan penertiban oleh Satpol PP hingga penerimaan lokasi dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi berharap seluruh pengelola parkir wisata dapat lebih tertib administrasi serta memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan transparan bagi wisatawan yang datang ke kawasan wisata Kabupaten Sukabumi.