SUKABUMI –Rilisberita.com Upaya menjaga wilayah dari peredaran obat keras narkotika jenis G yang merusak generasi muda terus dilakukan aparat teritorial. Anggota Koramil 2201/Cisolok berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat transaksi obat keras jenis Tramadol di Kampung Margaluyu RT 04 RW 04, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Senin (23/2/2026).

Kejadian bermula sekitar pukul 16.00 WIB saat Serka Nisa Haryan, anggota Koramil 2201/Cisolok, tengah melaksanakan lari sore. Saat itu, ia melihat dua remaja yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Merasa curiga, Serka Nisa Haryan membuntuti keduanya dari belakang sambil tetap berlari. Saat diduga terjadi transaksi obat Tramadol di rumah saudara H alias Bali dan saudara (RL)yang diduga sebagai penjual, Serka Nisa Haryan langsung bergerak cepat dan mengamankan dua remaja tersebut.

Sementara itu, saudara H alias Bali dan R yang diduga sebagai penjual melarikan diri dari lokasi. Untuk memperkuat pengamanan, Serka Nisa Haryan kemudian meminta bantuan kepada Serma Rusdi dan Babinsa Cimaja Serka Heriyanto, yang juga merupakan anggota Koramil 2201/Cisolok.

Selanjutnya, Serka Heriyanto berkoordinasi dengan pihak RT/RW setempat serta pihak kepolisian dari Polsek Cikakak guna mengamankan situasi dan menindaklanjuti kasus tersebut. Permasalahan ini kemudian diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian Polsek Cikakak untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun dua remaja yang diamankan diduga sebagai pembeli, yakni:

A (16 tahun), pekerjaan proyek terakhir di Jakarta, warga RT 02 RW 08 Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

M alias Ipal, pelajar SMPN Cikakak kelas 8D, warga RT 02 RW 08 Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya: