Bogor,- Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan perangkat daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kamis (30/4/2026).
Dedie Rachim menyampaikan bahwa salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah harmonisasi pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedua Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor.
Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik, meningkatkan kinerja organisasi, serta memperkuat kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif.
“Ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Bogor dalam rangka penyesuaian dinamika kebutuhan pelayanan publik, peningkatan kinerja organisasi, serta penguatan kelembagaan perangkat daerah agar lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap tantangan pembangunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedie Rachim memaparkan sejumlah substansi penting dalam perubahan tersebut, di antaranya penghapusan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor sebagai perangkat daerah dan penegasan kedudukannya sebagai unit organisasi khusus di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan otonomi pengelolaan tertentu.
Selain itu, terdapat penggabungan dua dinas menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tipe A, serta kenaikan tipelogi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menjadi Tipe A.
Dalam kesempatan tersebut, Dedie Rachim juga menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD akan ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang terukur dan konsisten oleh setiap perangkat daerah.