Kabupaten Serang — Pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan PT BMM, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, menghasilkan hasil. Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor curian di wilayah Kabupaten Lebak. Namun, pelaku utama berhasil melarikan diri saat penggerebekan dan kini berstatus buron.

Kapolsek Cikande AKP Tatang mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial AS (27), yang lebih dulu diamankan warga pada Minggu (12/4/2026). Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengidentifikasi pelaku lain berinisial MN (26).

“Dari keterangan tersangka, kami menelusuri pelaku MN yang kabur ke wilayah Sobang, Kabupaten Lebak,” ujar AKP Tatang, Kamis (16/4/2026).

Tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyisiran selama dua hari. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku MN berhasil melarikan diri. Meski begitu, polisi berhasil menemukan barang bukti utama berupa sepeda motor milik korban.

Sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe warna hitam milik Heri Herdiana alias Dian (30), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, kini telah diamankan di Mapolsek Cikande.

Aksi pencurian tersebut terjadi saat korban memarkirkan kendaraannya di depan warung kopi di kawasan PT BMM. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.

Saat ini, pelaku MN telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pihak kepolisian terus melakukan izin.

"Kami sudah mengantongi identitas pelaku. Kami imbau agar segera menyerahkan diri," tegas AKP Tatang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.