Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Cabuli 11 Anak di Kota Bogor

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Cabuli 11 Anak di Kota Bogor

Bogor, rilisberita.com // Jajaran Polresta Bogor kota menangkap seorang kakek berusia 55 tahun bernama Abah Oyan, yang melakukan tindakan tidak senonoh atau pencabulan terhadap 11 anak di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. Tersangka merupakan pemilik warung kelontong dan rental sepeda listrik.

"Terkait dengan kasus perbuatan  ini dilakukan terhadap korban anak anak perempuan di bawah umur sebanyak 11," ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Selasa (28/5/2024).

Terbongkarnya kasus ini ketika para korban melaporkan kepada orang tuanya, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Pelaku ini kelahiran 1969 yang bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan juga penyewaan sepeda. Anak anak atau korban ini datang untuk membeli dan untuk menyewa sepeda listrik dan 11 orang ini di lakukan oleh si pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan tentang undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

(M Ibing)