Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dijebloskan ke Penjara
Rilis Berita.com - Semarang – Aipda R, seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, resmi ditahan di sel tahanan Polda Jawa Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), pada Minggu (24/11) dini hari.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Polisi Artanto, menyatakan bahwa tindakan Aipda R melanggar prosedur penggunaan senjata api. "Untuk sementara, yang bersangkutan Aipda R ini kita lakukan penahanan di sel karena menyalahi prosedur penggunaan senpi atau excessive action sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Artanto di Mapolrestabes Semarang.
Aipda R didakwa melanggar Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai laporan polisi resmi yang diajukan oleh keluarga korban. "Sesuai LP keluarga korban, sehingga pasalnya 338 junto 351 KUHP tentang pembunuhan," tambah Artanto.
Saat ini, pihak kepolisian juga tengah memeriksa pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan senjata api oleh tersangka.
Korban, GRO, merupakan siswa SMKN 4 Semarang yang dikenal sebagai anggota Paskibra dan tidak pernah terlibat tawuran, seperti yang ditegaskan Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini. "Tiga anak itu nggak pernah tercatat terlibat tawuran. Mereka adalah siswa pilihan, kebetulan anggota Paskibra," kata Agus.
Versi polisi menyebut bahwa Aipda R melepaskan tembakan untuk melerai tawuran, namun pihak sekolah membantah bahwa korban terlibat dalam kejadian tersebut. Insiden tragis ini menjadi sorotan publik, menambah tekanan pada pihak kepolisian untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan adil.
(Red)