Menteri Keuangan akan terapkan PPN 12%, Dalilnya UU Pasal 7 ayat 1.

Menteri Keuangan akan terapkan PPN 12%, Dalilnya UU Pasal 7 ayat 1.

RILISBERITA.COM

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akan tetap menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025. Ini sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

"Di sini (Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat/DPR), kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian. Sudah ada Undang-Undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi itu dengan penjelasan yang baik," kata dia, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

Penjelasan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan tarif PPN 12 persen di awal tahun ini diperlukan agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Pewarta Max

#PPN #Menkeu #APBN #rilisberitacom