Malang Nasib Priyono Divonis 5 Bulan Bui Gegara Pelihara Ikan Aligator

Malang Nasib Priyono Divonis 5 Bulan Bui Gegara Pelihara Ikan Aligator

rilisberita.com-Malang - Seorang warga Kelurahan Sawojajar Kota, Malang terpaksa berurusan dengan hukum karena memelihara ikan aligator. Piyono (61), menjalani sidang putusan di ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang kelas I A, Senin (9/9/2024).

Majelis hakim I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Piyono karena memelihara ikan aligator gar.

Vonis 5 bulan tersebut lebih rendah 3 bulan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU). Priyono dituntut karena melanggar pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 19 Tahun 2020.

Usai pembacaan putusan, terdakwa sempat meluapkan emosinya. Sebab, Dia merasa tak bersalah dan tak tahu akan aturan tersebut. Keluarga dari Piyono pun tak kuasa membendung tangisan setelah mendengar putusan dari majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud mengatakan, meski vonis lebih rendah dari tuntutan yang diajukan, putusan dari majelis hakim tersebut dinilai sudah sesuai dan memenuhi keadilan.

"Jadi tuntutan itu 8 bulan jadi 5 bulan. Kalau soal putusan itu aturan sudah melalui pertimbangan yang kami pikirkan matang-matang dan kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau di cek sudah termasuk ringan menurut kami," ujar jaksa.

Sementara keluarga menceritakan kasus yang dialami Priyono. Saat itu keluarga terkejut ketika tiba-tiba petugas kepolisian Polda Jatim datang ke lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar pada Jumat (2/2/2024).

Piyono dituduh telah melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/ PERMEN-KP/ 2020.

Anak Piyono, Aji Nuryanto menjelaskan selama ini tidak tahu menahu ikan aligator yang dibeli ayahnya di Pasar Burung Splendid 16 tahun lalu tidak boleh dipelihara.

"Kami kaget ada petugas. Kata petugas saat itu mereka tahu kalau orang tua saya pelihara ikan aligator dari informasi warga, tapi warga yang mana tidak tahu. Sebab, selama ini warga sekitar itu tahu semua ada ikan ini dan selama belasan tahun tidak pernah dipersoalkan, apalagi ini kan dipelihara sendiri," ujar Aji saat ditemui wartawan, Senin (9/9/2024).

Kemudian, 22 Februari 2024 petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya turut datang menemui Piyono. Mereka bertanya apakah selama ini sudah ada sosialisasi terkait larangan memelihara ikan aligator gar.

"Sempat ditanyai sama petugasnya dari kelautan ditanyai apakah ada sosialisasi ? Dijawab enggak ada, enggak pernah (dapat sosialisasi bahwa ikan aligator tidak boleh dipelihara)," katanya.

"Dulu itu belinya ada 8 ekor ukuran kecil-kecil dengan harga masing-masing Rp 10 ribu. Kemudian dipelihara belasan tahun sampai ukuran 1 meter di kolam khusus. Dari 8 ekor ini 3 mati karena kolamnya tidak cukup dan menyisakan 5 ekor," sambungnya.

Aji menambahkan sebanyak 5 ekor ikan aligator itu juga telah dimusnahkan dan disaksikan langsung petugas kepolisian. Kendati demikian, hal itu tidak melepaskan Piyono dari jeratan hukum. Proses hukum tetap berjalan hingga pada 6 Agustus 2024 Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

"Saya tidak dapat pemberitahuan (Soal penahanan), saya lihat HP-nya bapak tiba-tiba saya ditelepon diminta ke kejaksaan untuk mengambil barang-barang bapak, ternyata ditahan, surat penahanannya seperti apa tidak tahu," kata dia.

"Dengan tiba-tiba ditahan itu juga mengagetkan kami. Apalagi kondisi bapak lagi menderita sakit diabetes sudah dua tahun terakhir. Pengobatannya harus suntik insulin, tapi di lapas tidak boleh suntik insulin hingga akhirnya diganti dengan kapsul. Kondisinya sekarang ya menurun," imbuhnya.

Sejak ditahan hingga saat ini Piyono sudah menjalani serangkaian persidangan. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut Piyono mendapat hukuman selama 8 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dan subsider 2 bulan penjara.

Pada Senin (9/9/2024) Piyono kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang kelas IA dengan agenda putusan yang sampai saat ini masih berlangsung.

Pihak keluarga yang datang berharap Piyono bisa dibebaskan dari hukuman. Sebab, Piyono sendiri tidak mengetahui adanya aturan larangan memelihara ikan aligator.

"Terus ini kan memeliharanya sejak tahun 2008, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," tandasnya.

(Red)