KOMISI III DPRD KABUPATEN SUKABUMI BAHAS RAPERDA PERUBAHAN STATUS HUKUM BPR SUKABUMI

Sukabumi, 15 April 2025
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama mitra kerja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh sejumlah mitra kerja, antara lain Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum Setda, serta Direktur Utama BPR Sukabumi.
Perubahan status hukum dari Perumda menjadi Perseroda bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas usaha, efisiensi manajemen, serta membuka peluang kerja sama strategis dalam pengembangan bisnis perbankan daerah yang lebih kompetitif.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa perubahan ini penting sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi BPR Sukabumi di tengah persaingan industri perbankan, dengan tetap mengedepankan asas profesionalisme dan kepentingan daerah.
“Kami berharap perubahan ini bisa meningkatkan kinerja BPR Sukabumi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat kerja ini juga menjadi forum sinkronisasi antara pihak legislatif dan eksekutif dalam memastikan legalitas, kesiapan struktur organisasi, serta dampak yang mungkin timbul dari perubahan bentuk badan hukum tersebut.
Proses pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan berikutnya sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
( Khoerudin)