Ketua DPC LSM GAKORPAN Kab.Serdang Bedagai Wega Anenden Minta Pemerintah Tindak Tegas Oknum Bidan Tanpa SIPB dan STR
Dolok Masihul -Diduga ada salah satu oknum bidan di Kabupaten Serdang Bedagai tidak mengantongi Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) dan Surat Tanda Registrasi (STR) nya telah mati namun aktif menerima pasien suntik hingga yang berobat karena sakit.
Mendapati laporan dari masyarakat, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung ke kediaman bidan desa tersebut di Desa pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul .
Ketika awak media Mataexpose dan rekan lainnya melakukan cek and ricek ternyata informasi yang dihimpun dari masyarakat benar bahwa bidan yang berinisial SR tidak memiliki izin praktek. dan bidan SR juga mengakui bahwa izin prakteknya tidak ada dan baru mau melakukan proses pengurusan.
Diduga rumah tinggal yang dijadikan tempat praktik bidan , belum mengantongi Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sudah beroperasional kurang lebih dari enam tahun . Praktik bidan tanpa SIPB diduga melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan.dan dari hasil pantauan awak media masih ada lagi bangunan baru yang masih dikerjakan untuk ruangan praktik.
Dari keterangan bidan berinisial SR kepada awak media pada Jumat (16/6/2023), dirinya memang telah mengakui tidak ada mengantongi surat izin praktek.
Adminstrasi pengurusan izin sedang diproses” katanya. Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa instansi terkait seperti Dinas kesehatan dan UPT Puskesmas dan IBI Kabupaten Serdang Bedagai lalai dalam melaksanakan pengawasan terhadap oknum bidan yang berpraktik izin bodong, Ataukah hal yang seperti ini sudah sering terjadi sehingga ada pembiaran.
Ketua DPC LSM GAKORPAN kabupaten Serdang Bedagai Wega Anenden mengungkapkan, "Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan praktik harus memiliki surat izin praktik, yang biasa dikenal dengan SIP, dan SIP itu diterbitkan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang. SIP untuk dokter, SIPP untuk perawat dan SIPB untuk bidan "ungkapnya
Ancaman berpraktik tanpa izin sudah melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, SIPB tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan praktik kebidanan ditempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui whatsapp Ibu SUPRIANI selaku ketua IBI (ikatan bidan Indonesia) Kabupaten Serdang Bedagai,sudah bolak balik juga ke tempat bidan SR untuk mempertanyakan masalah surat surat izin tentang tempat praktek nya ,tapi bidan SR selaku yang memiliki tempat praktek selalu acuh dan tidak mau open terhadap ucapan ketua IBI .dan hal serupa juga diungkap kan oleh kapus Dolok Masihul .
Diharapkan kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum segera menindak tegas dan memberhentikan praktik terhadap oknum bidan SR yang melakukan praktik tanpa izin karena sudah melanggar undang undang kebidanan.
Red