KEJARI DEPOK TUNJUK DUA JAKSA "BERTANGAN DINGIN" UNTUK BONGKAR KASUS PROSTITUSI DI SALADIN DEPOK
RILISBERITA.COM -Depok - Kasus prostitusi terselubung di Apartemen Saladin, Kota Depok, Jawa Barat, kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Kejari Depok telah menunjuk dua jaksa yang dikenal berpengalaman untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Arif Ubaidillah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus eksploitasi anak dan prostitusi yang melibatkan empat tersangka, yaitu Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20).
"Para tersangka diduga menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat, dengan lokasi aktivitas di lantai 17 dan 20 Apartemen Saladin. Total korban yang teridentifikasi ada tujuh perempuan," ujar Ubaidillah kepada media, Rabu (20/11/2024).
Untuk mendalami kasus ini, Kejari Depok menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) andal, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini, yang kerap disebut sebagai jaksa "bertangan dingin" karena keberhasilan mereka menangani sejumlah kasus besar di Depok.
"Kedua jaksa ini akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara serta memastikan pasal yang diterapkan oleh penyidik sudah tepat," jelas Ubaidillah.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Saat ditanya soal kemungkinan keterlibatan pihak apartemen atau pejabat Depok, Ubaidillah memberikan pernyataan tegas bahwa proses hukum akan mengungkap seluruh fakta.
"Semua akan dibuka pada waktunya. Jika ada bukti keterlibatan, baik pihak apartemen maupun pihak lain, semuanya akan diproses sesuai hukum," ungkapnya.
Untuk memperluas penyidikan, jaksa juga mendorong kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta ahli forensik digital. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jejaring pelaku dan memblokir platform digital yang digunakan untuk memfasilitasi praktik prostitusi.
"Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan," tambahnya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa 39 alat kontrasepsi. Saat ini, para tersangka masih dalam proses penyidikan oleh Polres Metro Kota Depok, dengan pengawasan ketat dari jaksa penuntut umum.
Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan kasus ini dapat terungkap secara transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku serta pihak-pihak yang terlibat.
Pewarta : Rezza