Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Import Gula.
RILISBERITA.COM.
Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL), bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Keduanya mengenakan rompi merah muda bertuliskan 'Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI' saat diumumkan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,Selasa ( 29/10/2024 ) malam.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi. “Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka,” ungkapnya.
Pantauan Rilisberita.com di lokasi, CS keluar dari gedung Kejagung terlebih dahulu dalam keadaan terborgol, diikuti oleh Thomas Lembong yang hanya menebar senyum kepada awak media tanpa memberikan keterangan. Keduanya kemudian digelandang ke mobil tahanan Kejagung RI.
Penyidik menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 yang dikeluarkan pada hari yang sama. Dengan adanya penetapan ini, kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan pejabat tinggi pemerintah semakin menjadi sorotan publik.
Pewarta Santani
Grafik M Ibing
#Tomlembong #Gula #Korupsi #kejagung #menteri #kejaksaan #tahanan #thomaslembong #pejabatpublik #rilisberitacom #rilisberita #rbtv