Keberadaan Ayah Eky Iptu Rudiana 'Dicari' Susno Duadji, Didesak Muncul untuk Jelaskan Kasus Vina

Cirebon, - rilisberita.com // Susno Duadji mendesak agar ayah Eky, Iptu Rudiana, muncul untuk menjelaskan kasus Vina. Pasalnya, ayah Eky lah yang melaporkan kasus pembunuhan itu.
Sosok Iptu Rudiana saat ini tengah 'dicari-cari' sejumlah pihak, termasuk mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.
Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky, korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat, saat ini tak diketahui keberadaannya.
Susno mendesak Iptu Rudiana agar muncul ke publik demi memberikan penjelasan agar kasus pembunuhan Eky dan Vina menjadi jelas.
Pasalnya, Iptu Rudiana lah yang melaporkan pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam, hingga tertangkapnya para terdakwa.
Karena itu, Susno merasa Iptu Rudiana harus muncul untuk menjelaskan laporannya kala itu, sebab ayah Eky tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Sangat-sangat penting (kehadiran Rudiana), karena untuk mendasari Pak Rudiana tidak di TKP saat kejadian."
"Kalau yang membuat laporan polisi si pelapornya adalah Pak Rudiana, maka perlu ditanyakan kepada Pak Rudiana dasar buat laporan itu keterangan siapa," ujar Susno, dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (6/6/2024).
Sebelumnya, Iptu Rudiana muncul dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram @rudianabison.
Dalam video itu, ia buka suara soal kasus Vina dan Eky yang kembali menjadi sorotan setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.
Iptu Rudiana mengaku sudah bekerja sama dengan Reskrim dalam menyelesaikan kasus Vina dan anaknya.
Hal ini terbukti dengan ditangkapnya beberapa pelaku hingga akhirnya menjadi terdakwa.
"Saya tidak diam, saya terus berupaya dan bekerja sama dengan Reskrim. Terbukti beberapa (pelaku sudah) kami amankan dan sisanya sedang kami perjuangkan untuk dilakukan pengungkapan."
"Saya mohon doa, mudah-mudahan orang-orang yg mengambil nyawa anak saya, bisa terungkap," urainya dalam video yang diunggah pada 17 Mei 2024.
Beberapa hari setelahnya, Iptu Rudiana menolak wawancara dengan awak media.
Ia mengaku masih ingin menenangkan diri terlebih dulu karena kondisinya belum stabil.
"Mohon maaf ya, bukan saya tidak mau wawancara, karena memang sementara saya pingin tenang dulu," ujarnya pada akhir Mei 2024 lalu, dikutip TribunJabar.id dari YouTube tvOneNews.
"Karena memang sayanya belum stabil," lanjutnya.
Meski demikian, Iptu Rudiana memastikan akan melakukan wawancara ke depannya.
"Tapi, nanti ke depan pasti ada (wawancara)" pungkas dia.
Sementara itu, Instagram @rudianabison terlihat tidak ada unggahan baru selain video dan klarifikasi Iptu Rudiana mengenai akun palsu.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi, Tony RM, bakal meminta Bareskrim Mabes Polri menggelar gelar perkara khusus kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Alasannya, agar proses hukum kasus ini transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap polisi.
"Saya sempat menanyakan kepada Pak Kanit, apa sih yang membuat Pegi Setiawan itu ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh terlibat pembunuhan Vina dan Eky, (Kanit) menjawab ke saya, hanya dari keterangan saksi-saksi saja," ujar Tony, Selasa (4/6/2024).
Meski demikian, menurut Tony, pihak kepolisian tidak merinci secara jelas bukti apa saja yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga mengaku tidak puas atas jawaban polisi.
Karena itu, Tony berencana mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah bisa saya tebak pasti dari keterangan saksi-saksi Aep dan para terpidana ada beberapa yang mengatakan Pegi terlibat, memang tidak dibuka (dijelaskan secara rinci) tapi cukuplah, katanya," tutur Tony.
"Kalau seperti itu, kami besok akan melakukan gelar perkara khusus yang diajukan ke Bareskrim mabes Polri biar dibuka di sana seterang-terangnya," tegasnya.
Keluarga dan kuasa hukum Pegi juga diketahui telah mengajukan sejumlah permintaan kepada Polda Jabar.
Permintaan itu berupa penangguhan penahanan Pegi, meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP), salinan surat penyitaan, dan kelonggaran jam besuk.
Namun, pihak Polda Jabar belum mengabulkan satu pun permintaan pihak keluarga Pegi.
Hal ini disampaikan oleh satu di antara kuasa hukum Pegi, Yanti Sugianti.
"Tapi, dari poin yang disampaikan hari ini, tidak ada yang bisa direalisasikan, bahkan baru hari ini surat penangguhan tahanan diterima," kata Yanti, Kamis (6/6/2024).
Mengenai jam besuk, lanjut Yanti, pihak keluarga berharap bisa lebih fleksibel untuk ibu Pegi, Kartini.
Pasalnya, Kartini hanya diperbolehkan mengunjungi Pegi di tahanan sekali dalam seminggu.
Padahal, menurut Yanti, jadwal besuk biasanya bisa dilakukan pada Selasa-Kamis.
"Jadwal besuknya sudah jelas, Selasa-Kamis. Kenapa untuk ibunya Pegi hanya seminggu sekali, artinya dibatasi," imbuhnya.
Diketahui, kasus tewasnya Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 malam, saat keduanya melintas di sekitaran warung Ibu Nining di Jalan Perjuangan, Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Namun, jasad keduanya ditemukan di sekitaran Jembatan Talun.
Saat ini, delapan pelaku telah divonis hukuman, di mana satu di antaranya, yaitu Saka Tatal, telah bebas.
Sementara, Pegi yang menjadi buron selama 8 tahun, telah ditangkap pada 21 Mei 2024, di Bandung.
Meski demikian, kasus ini masih menjadi sorotan lantaran publik menduga kepolisian salah menangkap pelaku.
(Sekarmayang)