Kasus Penyuntikan Gas Subsidi ke Non-subsidi di Ungkap Polresta Bogor Kota

Bogor Kota,- rilisberita.com // Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari ini di kantor Polresta Bogor Kota, kasus penyuntikan ilegal gas subsidi 3kg ke gas non-subsidi 12kg di wilayah Kota Bogor diungkap. Senin (13/5/2024)
Menurut laporan polisi yang dikeluarkan dengan nomor LP/A/11/V/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 06 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di Perumahan Ziara Valley Bogor Balumbang Jaya, Jl. Raya Dramaga No.2.
Dalam kronologi singkat yang disampaikan, anggota Unit Idik V Eksus Polresta Bogor Kota melakukan patroli rutin di wilayah Bogor Barat. Mereka menemukan sebuah truk dan mobil pick-up yang terparkir, mengandung tabung gas elpiji 3kg dan 12kg. Pengecekan dilakukan dan ditemukan enam orang di lokasi, termasuk dua orang yang sedang melakukan penyuntikan.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa tempat penyuntikan ini telah beroperasi selama seminggu, dengan dua orang yang bertugas sebagai penyuntik dan upah yang dibayarkan oleh seseorang yang sedang dalam pengembangan. Mereka telah berhasil memindahkan sekitar 180 tabung gas 3kg ke dalam 45 tabung gas 12kg dalam satu hari.
Perbuatan tersebut berpotensi menyebabkan kelangkaan gas LPG 3kg di pasaran dan risiko keamanan bagi wilayah yang terlibat. Tiga perusahaan yang tertera pada segel tabung gas 3kg telah diperiksa, namun alamat yang tercantum ternyata tidak ada atau fiktif.
Dua tersangka, T Als AGIL dan N als JOKO, telah diamankan di Perumahan Ziara Valley Bogor Balumbang Jaya. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memindahkan bahan bakar gas subsidi dari tabung 3kg ke tabung 12kg.
Kapolresta Bogor Kota, KBP. Dr. BISMO TEGUH PRAKOSO S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku saat ini telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian yang terlibat dalam penanganan kasus ini antara lain adalah Kapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, dan Kasubnit Idik 5 Eksus Polresta Bogor Kota.
“Kasus ini akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 jo Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas subsidi. Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Milyar.” jelasnya.
(M ibing)