JOKOWI sebagai Bapak PEMBANGUNAN

JOKOWI sebagai Bapak PEMBANGUNAN

JOKOWI sebagai Bapak PEMBANGUNAN

Menimbang kondisi bangsa dan negara yang sangat memprihatinkan akibat tidak adanya pimpinan TAULADAN dan tidak mampunyai aparat negara yang mampu menuntaskan budaya suap dan korupsi dinegeri ini

Seluruh Rakyat Indonesia harus mulai sadar sesadar2nya untuk menghadapi Global Ekonomi mengingat kondisi keuangan dan perekonomian sekarang ini tidak sehat, akibat tidak mampunya atau negara gagal mengaplikasikan aturan UUD '45 pasal 33 yang isinya seluruh kekayaan darat laut udara digunakan untuk kesejahteraan rakyat yang diatur oleh negara

Padahal seluruh problem negara menuju mercu suar dunia itu bisa diselesaikan oleh 3 pokok persoalan. 

Yaitu :

1. Bagaimana cara

    negara

    menciptakan suatu

    SISTEM PENGUNCI

    KEBURUKAN

    MORAL WNI

    diseluruh dunia

2. Bagaimana negara

    menciptakan suatu

    SISTEM untuk

    MENDUDUKKAN

    RAKYAT SEBAGAI

    TUAN NEGARA /

    RAJA dinegeri

    sendiri

3. Bagaimana negara

    menciptakan

    SISTEM APLIKASI

    UUD'45 pasal 33

    agar menjawab arti

    dari aturan ini

Presiden dan Wakil serta seluruh anggota DPRRI harus mampu menjawab 3 pertanyaan diatas.

Jika dalam waktu maksimum 1 minggu tidak bisa menjawab

Seyogyanya Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Makruf Amin ..... dengan lapang dada wajib mengundurkan diri, dan Presiden Joko Widodo diangkat sebagai BAPAK PEMBANGUNAN

Dengan mudurnya Bapak Joko Widodo, negara akan menghemat uang besar sekali yang sedianya akan dipakai dalam PEMILU dan pembangunan IKN

Dengan 3 SISTEM diatas, khususnya Sistem NO 1 akan berfungsi untuk menanggulangi seluruh KORUPTOR dinegeri ini maupun yang lari ke luar negeri, dan menegakkan Aturan Undang2 dan Hukum Negara sehingga ekonomi akan berkembamg pesat

Silahkan melihat di Google ....

Dalam kondisi banyak korupsi dan suap saja perputaran uang rupiah itu tinggi sekali, apalagi klau nanti sudah tidak ada korupsi dan suap.

Akibat dari Sistem No 2 ..... Rakyat Indonesia akan berkedudukan sebagai TUAN NEGARA / RAJA dinegeri ini yang disegani oleh seluruh ABDI NEGARA dan Negara2 Asing didunia

Teraplikasikannya UUD'45 pasal 33 .... seluruh rakyat Indonesia akan makmur dan mendapatkan kesejahteraan lebih bsgus dari kondisi seperti sekarang ini

Mudah2an usulan saya ini bisa menyebar keseluruh elemen bangsa di negeri ini

Wasalam, 

 

Hariono S. Notonegoro

Pencipta SOLUSI NASIONAL " TRISULA WEDHA "