Iuran Tapera Bikin Heboh Gegara Potong Gaji Bakal Dibahas Lagi

Iuran Tapera Bikin Heboh Gegara Potong Gaji Bakal Dibahas Lagi

Jakarta - rilisberita.com // Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tuai protes dari pengusaha hingga pekerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato pun mengatakan ingin bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk membahas ramainya protes tersebut.

Untuk diketahui kebijakan itu diprotes karena gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan ditanggung perusahaan 0,5%.

"Tentu kan ini nanti dicek ke pak Menteri PUPR," kata dia awak media ditemui di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Setelah dilakukan pengecekan dia meyakini proses tindaklanjutnya tidak akan memakan waktu banyak.

"Ya nanti akan dicek dengan Menteri terkait. Ya tidak lama lah," ujarnya.

Lalu ditemui di kantornya Kemenko Bidang Perekonomian, Airlangga menjelaskan kebijakan Tapera perlu dikaji ulang, terutama terkait manfaat yang akan didapatkan oleh para pekerja.

"Tapera perlu dilihat mungkin benefitnya dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh para pekerja terkait dengan perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan," kata dia.

Kemudian menurut dia kebijakan itu masih diperlukan sosialisasi lagi oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan mengingat menuai protes dari pengusaha hingga pekerja.

"Jadi itu musti di dalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUR maupun Kementerian Keuangan," jelas dia.

Sebagai informasi, Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.

Menurut aturan tersebut simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Iuran bagi peserta pekerja ditanggung bersama, yaitu pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal iuran ini tercantum dalam pasal 15 Tapera.

Dikutip dari situs resmi BP Tapera, lembaga itu dipegang oleh Komite Tapera yang terdiri dari lima orang. Mereka adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.

Lima anggota komite itu punya sejumlah tugas. Mulai dari merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera, serta melaporkan hasil evaluasi pengelolaan Tapera ke presiden.***

(Sekarmayang)