Gerak Cepat Polisi Tangani Kasus KDRT Intan Nabila, Pelaku Armor Ditangkap
Bogor - Armor Toreador (25) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23). Armor ditangkap di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar sembilan jam usai menganiaya istrinya.
Gerak cepat Polres Bogor dalam menangani kasus KDRT Intan Nabila ini mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). KemenPPPA mengapresiasi polisi yang turun langsung menjangkau korban.
"Atas kerja keras Kapolres Bogor kami sampaikan terima kasih atas kerja cepat Pak Kapolres yang turun langsung ke lapangan menugaskan timnya dan kami sampaikan terima kasih juga kepada Kepala Dinas P3A Kabupaten Bogor yang tadi malam bersama kami sudah ke lokasi melihat bagaimana proses yang dilakukan yaitu visum," kata Asisten Deputi KemenPPPA Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Rahmawati, dalam jumpa pers di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro yang memimpin jumpa pers menjelaskan awal mula pihaknya mendapatkan informasi soal KDRT Cut Intan Nabila ini dari media sosial. Saat itu Rio langsung ke rumah korban untuk membawanya visum ke RSUD Cibinong.
Rio menjelaskan KDRT yang dilakukan Armor terhadap Intan Nabila ini terjadi di rumahnya di kawasan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Selasa (13/8) sekitar pukul 10.09 WIB.
"Kami sampaikan kepada teman-teman media yang saya hormati, bahwa kemarin pada pukul 10.09 WIB telah terjadi penganiayaan terhadap seorang istri yang dilakukan oleh seorang suami, di depan seorang balita, bayi yang berusia kurang lebih satu minggu," kata Rio.
Seusai mendapatkan KDRT itu, Cut Intan Nabila kemudian mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan yang dilakukan suaminya, Armor. Unggahan itu kemudian viral hingga menarik perhatian banyak pihak.
"Korban melakukan upload ke media sosial pada pukul 11.30 kurang lebih," kata Rio.
Polres Bogor melakukan gerak cepat menanggapi kasus KDRT yang termonitor oleh Tim Siber Satreskrim Polres Bogor. Bersama pihak Kementerian PPPA, tim Satreskrim Polres Bogor mendatangi kediaman pelaku dan korban di Sukaraja Kabupaten Bogor.
"Pada pukul 13.30 saya perintahkan, berdasarkan hasil patroli cyber adanya peristiwa tersebut di Kabupaten Bogor, Kasat Reskrim bersama Kanit dan penyidik PPA, bersama Kapolsek terdekat, kemudian di backup oleh Kementerian PPA yang datang juga, terima kasih dari Kementerian PPA, kami mendatangi TKP pukul 13.30 WIB," kata Rio.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, polisi kemudian membawa korban untuk melakukan visum di RSUD Cibinong dan pelaporan ke Polres Bogor. Saat itu, Armor sudah meninggalkan rumahnya.
Kami sangat berhati-hati dalam melakukan penyelidikan, karena kasus ini sangat sensitif terhadap perempuan dan anak.
"Teman-teman sekalian, pada pukul 14.00 WIB anggota kami di sana, langsung menjemput bola dan membuat laporan polisi, untuk segera dasar penyidikan kami terbitkan, untuk melakukan penangkapan terhadap saudara ATG," kata Rio.
Rio menyebut, Armor sudah meninggalkan rumah ketika polisi bersama KemenPPPA datang ke rumah korban.
"Kemudian kami sampai ke sana, saudara ATG ini meninggalkan rumah sebelum anggota kami datang ke sana," imbuhnya.
Armor Ditangkap di Hotel
AKBP Rio memonitor keberadaan Armor yang saat itu sudah keluar dari Bogor. Armor terlacak dan berada di hotel di Kemang, Jakarta Selatan dan langsung ditangkap.
"Pada pukul 16. 00 lebih, tersangka kami monitor telah check-in di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan. Sehingga saya perintahkan segera tangkap, ngga pake lama," kata Rio.
Rio menyebut, Armor ditangkap ketika sedang bersama empat temannya di dalam kamar hotel. Penangkapan dilakukan dengan segera karena khawatir Armor melarikan diri.
"Pukul 19. 45 WIB tersangka berhasil kita amankan bersama teman-temannya sejumlah empat orang, yang dimana tersangka kooperatif, namun kami mendapat informasi sebelum dia melarikan diri, makanya ditangkap malam itu juga," sebut Rio.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Armor. Pada Selasa (13/8) malam polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah mendapatkan bukti yang cukup.
"Kemudian pukul 22.00 kasus tersebut sudah kita naikan ke penyidikan. Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka. Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," imbuh Rio.
Armor saat ini telah ditahan di Polres Bogor. Dia dijerat dengan pasal berlapis.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara AT (Armor Toreador) ini dengan pasal berlapis," imbuh Rio.
Adapun pasal berlapis itu adalah pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan. Diketahui dalam video viral yang beredar yang diunggah Cut Intan Nabila terlihat Armor sedang melakukan KDRT terhadap Intan sehingga anaknya yang masih bayi ikut kena dampak dari kekerasan Armor kepada Intan.
(Dede Hanapi)