Duh, Polisi Akan Dibolehkan Menyadap dan Menggalang Intelijen

Jakarta, - Kewenangan Polisi ke depan akan bertambah. Polri akan dibolehkan menyadap dan menggalang itelijen, seperti yang tertuang dalam Draf Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002.
Otoritas Polisi untuk menyadap dan menggalang intelijen itu merupakan poin salah satu poin krusial dalam rancangan aturan yang jadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wewenang Polisi itu, tertulis dalam draf RUU tersebut di Pasal 14 ayat (1), huruf o, yang bunyinya, “Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang penyadapan.”
Tidak hanya itu, polisi juga bisa meminta keterangan ke kementerian dan lembaga non-kementerian untuk kegiatan intelijen.
Di RUU itu disebutkan bahwa polisi dapat meminta bahan keterangan kepada kementerian/lembaga negara dalam rencana tugas di bidang intelkam. Kalimat itu tertuang di pasal 16B, ayat (1).
Apakah intelijen polisi hanya dibolehkan untuk meminta keterangan dari kementerian? Tentu saja tidak hanya itu. Ada kewenangan tambahan yang akan diberikan.
Korps Bhayangkara ini, boleh melakukan pemeriksaan aliran dana dana mengorek informasi dalam tugas tersebut.
Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, kewenangan-kewenangan intelijen seperti yang disebut dalam Draf RUU ini, tidak ada istilah penyadapan sama sekali.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Dimas Bagus Arya mengkritik isi Draf Revisi RUU Tentang Kepolisian.
Menurut Dimas, Draf itu tidak menjawab soal-soal yang selama ini menjadi masalah di Korps Kepolisian Republik Indonesia.
“Yang ditulis di situ, justru malah memuat beberapa pasal yang memperluas kewenangan Kepolisian,” Kata Dimas.
Sebelumnya, RUU ini disepakati menjadi inisiatif DPR setelah mendapatkan kemufakatan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, pada Selasa 28 Mei2024.***