Dugaan Penggelapan Mobil oleh Pemilik Bengkel Mobil Arab Dilaporkan ke Polsek Klapanunggal

Dugaan Penggelapan Mobil oleh Pemilik Bengkel Mobil Arab Dilaporkan ke Polsek Klapanunggal

Bogor,  — Dugaan kasus penggelapan kendaraan bermotor kembali mencuat. Seorang pemilik bengkel mobil bernama Ridwan Alwi, yang dikenal dengan sebutan Bengkel Mobil Arab, dilaporkan ke Polsek Klapanunggal atas dugaan penggelapan satu unit mobil Suzuki Pick Up bernomor polisi B 9659 FAI milik tetangganya.

Bengkel tersebut berlokasi di RT 03 RW 19, Perumahan Vila Cileungsi Asri 2, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Korban bernama Nanang, pemilik kendaraan, mengaku bahwa mobilnya yang digunakan untuk usaha angkutan ikan lele mengalami kerusakan dan kemudian dibawa ke bengkel tersebut pada 22 Agustus 2025 untuk diperbaiki. Namun, keesokan paginya, pemilik bengkel mengabarkan bahwa mobil tersebut telah hilang.

“Mobil saya rusak dan saya berniat memperbaikinya. Setelah saya serahkan ke bengkel berikut kuncinya sekitar pukul lima sore, keesokan paginya si pemilik bengkel menelpon dan bilang mobil saya hilang,” ujar Nanang saat ditemui di Bogor.

Mengetahui hal tersebut, Nanang segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Klapanunggal pada 23 Agustus 2025. Namun, hingga kini, ia menilai belum ada itikad baik dari pihak bengkel. Bahkan, menurut Nanang, somasi yang telah dikirimkan oleh kuasa hukumnya pun tidak direspons.

“Saya sudah melapor dan menjalani pemeriksaan tambahan (BAP) di Polsek Klapanunggal. Tapi pihak bengkel seperti merasa punya beking kuat, karena somasi dari pengacara saya pun tidak dihiraukan,” imbuhnya.

Kuasa hukum korban, Adi Jaya Butar-Butar dan Subur Yulianto, membenarkan laporan tersebut. Mereka menduga adanya modus penggelapan di balik kasus ini.

“Klien kami menyerahkan mobil dan kuncinya langsung ke pemilik bengkel. Hanya berselang satu malam, tiba-tiba dikabarkan mobilnya hilang. Kami duga ini modus, dan kami meminta pihak kepolisian menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adi Jaya.

Kasus ini dilaporkan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal sembilan ratus rupiah. Namun, ketentuan ini akan diperbarui oleh Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang akan berlaku mulai 2026 dengan ancaman denda hingga Rp200 juta.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polsek Klapanunggal.

(Tim )