Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman oleh Anak Anggota DPRD Tebo Menggunakan Senpi

Rilisberita.com- Tebo, – Telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata api yang dilakukan oleh M bin F (inisial) yang diketahui merupakan anak dari anggota DPRD Kabupaten Tebo.
Kejadian terjadi pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di dalam area SPBU 24.372.40 Sungai Bengkal, Jalan Lintas Tebo - Jambi KM. 50, Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-11 / IV / 2025 / Unit SPKT Polsek Tebo Ilir / Res Tebo / Polda Jambi, pelaku diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
Kronologi Kejadian:
Korban, Adi Syahputra (39), warga Desa Kemantan, sedang mengantri untuk mengisi BBM jenis solar. Ketegangan terjadi saat salah satu anak buah pelaku, Kiki, hendak kembali mengisi BBM untuk kedua kalinya. Ketika korban menyampaikan protes karena belum mendapat giliran sejak pagi, pelaku Miko datang ke lokasi, mematikan pompa BBM, lalu meninju korban di bagian pipi kiri hingga korban jatuh dan mengalami luka lebam serta robek di kaki karena terbentur drum.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian berlari ke arah rumahnya yang berdekatan dengan SPBU. Korban yang mengejarnya mendapati pelaku mengeluarkan senjata api berwarna hitam dan mengarahkan ke arah korban, yang mengakibatkan korban merasa terancam dan melapor ke Polsek Tebo Ilir.
Barang Bukti:
1 helai baju kaos abu-abu merk Nitrogen
1 helai celana pendek hitam merk Rever
Fakta Lain:
Pelaku diduga sering melakukan pemukulan terhadap pengisi BBM di SPBU tersebut namun tidak pernah dilaporkan.
Pelaku merasa memiliki kekuatan hukum karena merupakan anak seorang anggota DPRD aktif.
Korban merasa terancam akan adanya intimidasi atau ancaman lanjutan terhadap dirinya dan keluarganya.
Identitas Saksi:
Rahmanda bin Umardani (23)
Wahyu Febriansyah (24)
M. Yusup alias Ucup bin Tartonadi (19)
Kepolisian masih mendalami kasus ini dan diharapkan penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa intervensi kekuasaan.
(Sekar mayang)