Dugaan Penganiayaan dan Obstruction of Justice di SPBU Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo

Dugaan Penganiayaan dan Obstruction of Justice di SPBU Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo

Rilisberita.com - Tebo, 26 April 2025 – Telah terjadi dugaan kasus penganiayaan di SPBU 24.372.40, Sungai Bengkal, yang terletak di jalur lintas Tebo - Jambi KM 50, Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Berdasarkan keterangan dari korban, dalam kejadian itu digunakan senjata api untuk melakukan ancaman. Korban menyatakan bahwa senjata yang digunakan untuk menodong bukanlah seperti yang kemudian diserahkan sebagai barang bukti, melainkan sebuah pistol.

Dalam perkembangan penyelidikan, muncul dugaan tindak pidana Obstruction of Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP, karena adanya upaya untuk menghalangi penyidikan dengan cara menukar barang bukti senjata api. 

pistol di serahkan oleh adik pelaku sebagai 

Barang bukti  senjata api yang diketahui bertugas sebagai anggota buser di Polsek Tebo Ilir, lokasi kejadian tersebut.

Pelaku dalam kasus ini diketahui bernama A inisial, dengan identitas anggota kepolisian Brigadir. 

Saat ini, pihak berwajib didesak untuk melakukan penyelidikan mendalam, memastikan keaslian barang bukti, serta mengambil langkah hukum tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam dugaan upaya penghilangan atau pengaburan barang bukti.

Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta demi menegakkan keadilan.

(Sekarmayang)