Divonis 7 Tahun Karena Merampok, Hajidin: Saya Bukan Pelaku
rilisberita.com-OKI- Hajidin (48), terdakwa kasus perampokan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tidak menerima vonis tujuh tahun penjara dari Pengadilan Negeri Kayuagung.
Ia menolak tuduhan tersebut dan tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak terlibat dalam perampokan yang menimpa Wagirin pada 1 Januari 2024.
"Saya bukan pelaku, saya tidak bersalah, saya minta bebaskan saya," ujar Hajidin usai sidang pada Selasa (10/9/2024).
Kuasa Hukum Keberatan Kuasa hukum Hajidin, Anto Astari, menyayangkan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun kepada kliennya.
Menurutnya, dalam persidangan, semua keterangan saksi dan bukti yang diajukan oleh pihaknya diabaikan oleh hakim.
Salah satu bukti penting adalah pengakuan Sutikno (38), yang mengeklaim dirinya sebagai pelaku perampokan tersebut.
"Padahal sudah jelas pelaku mengaku dalam sidang bahwa ia adalah pelakunya (Sutikno), bukan Hajidin yang sekarang ditahan," jelas Anto.
Hakim Guntoro Eka Sekti, yang memimpin persidangan, menilai bahwa selama proses berlangsung, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perampokan di rumah korban Wagirin.
Oleh karena itu, Hajidin dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata Guntoro saat membacakan putusan.
Anto menyatakan bahwa mereka akan melakukan langkah lanjutan dengan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Jelas kami banding, karena hakim mengesampingkan keterangan dari saksi kami," ujarnya.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan proses hukum yang dianggap tidak adil oleh pihak terdakwa.
Keputusan banding diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kebenaran kasus ini.**
(Red)