Diduga Oknum Brimob Bekingi Pengoplos Gas di Gudang Cijujung

BOGOR - Gudang yang diduga sebagai tempat beraktivitas nya praktek Ilegal Pengoplosan tabung Gas elpiji 3 Kg kedalam tabung 12 Kg di jaga ketat oleh 2 Oknum Brimob.
Praktek Ilegal Pengoplosan tabung Gas elpiji ini berlokasi di daerah Cujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Berawal dari satu unit mobil saat itu sedang melintas dengan muatan tabung Gas ukuran 3 Kg dan informasi sesama wartawan dari beberapa kalangan Media .
Dari pantauan awak Media, Lokasi yang terbilang sepi ini membuat praktek Ilegal Pengoplosan tabung Gas berjalan Aman terkendali dan jauh dari pantauan Masyarakat melintas dan juga lepas dari sorotan Media.
Nyatanya, tidak jauh dari lokasi Gudang yang diduga sebagai tempat beraktivitas nya pengoplosan ini sudah tercium bau gas menyengat.
Informasi yang didapat, tempat tersebut dijaga ketat oleh Oknum Brimob Kedung Halang yang berinisial S.
Dampak banyaknya praktek Ilegal Pengoplosan tabung Gas mengakibatkan Terjadinya Kelangkaan LPG subsidi 3 Kg menjadi LPG 12 kg oleh mafia LPG atau akibat tingginya migrasi konsumen. Diketahui bahwa harga LPG 3 kg subsidi dengan LPG 12 kg sangat tinggi, yaitu Rp 10.000 per kg.
Dari selisih harga dan keuntungan yang terjamin itu kuat dugaan para Oknum ini terus memainkan praktek oplosan, apalagi dengan dugaan adanya dukungan dan perlindungan dari pejabat ataupun Oknum APH di dalam nya, menjadikan praktek Pengoplosan tabung Gas tumbuh subur di Indonesia.
Fakta, lemahnya pengawasan dari pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) terhadap pemain Gas ilegal atau pengoplos gas tabung 3kg subsidi, membuat asumsi publik berkembang sehingga menjadi stigma Negatif yang buruk pada institusi itu sendiri.
Dari praktek Ilegal mafia gas ini pelaku pengoplosan dapat meraup keuntungan yang sangat signifikan besar, sehingga dengan mudah para ini Kordinasi dengan oknum – oknum yang diduga ikut bermain dalam praktek gas LFG tersebut.
Dikutip dari Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Perlu adanya Sikap tegas Aparat Penegak Hukum (Polri, Satgas Migas, dan Pemerintah) untuk menindak lanjuti informasi dari para awak media dan masyarakat terkait Mafia Gas yang berada di daerah Cijujung Kec.Sukaraja Bogor Kabupaten.
Tim